Bagi Warga Jemaat yang akan melaksanakan Pemberkatan Perkawinan dapat mengambil formulir pendaftaran di Kantor Majelis Jemaat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan. Formulir di kembalikan harus di tandatangani Majelis Sektor dan melampirkan foto copy
- Surat Baptis
- Sidi, Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP calon Pengantin 2 lembar
- KTP Saksi 2 lembar
- N1, N2, N3, N4 dari kelurahan
- Surat Keterangan dari Gereja Asal (bagi calon yang bukan warga jemaat GPIB Abraham)
- Pas Foto 4 X 6 (4 lembar).
Calon mempelai wajib mengikuti Katekisasi Pra Perkawinan sebanyak 7 Materi (± 2 bulan).