Pemberkatan Perkawinan

Bagi Warga Jemaat yang akan melaksanakan Pemberkatan Perkawinan dapat mengambil formulir pendaftaran di Kantor Majelis Jemaat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan. Formulir di kembalikan harus di tandatangani Majelis Sektor dan melampirkan foto copy

  • Surat Baptis
  • Sidi, Akte Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP calon Pengantin 2 lembar
  • KTP Saksi 2 lembar
  • N1, N2, N3, N4 dari kelurahan
  • Surat Keterangan dari Gereja Asal (bagi calon yang bukan warga jemaat GPIB Abraham)
  • Pas Foto 4 X 6 (4 lembar).

    Calon mempelai wajib mengikuti Katekisasi Pra Perkawinan sebanyak 7 Materi (± 2 bulan).