Bagi orang tua yang akan membawa anaknya untuk di Baptis, dapat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di Kantor Majelis Jemaat pada setiap hari kerja, formulir di kembalikan bersama foto copy
- Akta Perkawinan Orang Tua
- Surat Perkawinan Gereja
- Akte kelahiran anak
dan sudah di ketahui Koordinator Sektor setempat. Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanan pelayanan Sakramen Baptisan.